Dalam kesempatan kali ini, aku tuliskan hal-hal apa saja yang boleh dimasukkan dalam daftar penggunaan alokasi dana BOS. Yang artinya beberapa hal dibawah ini termasuk komponen yang TIDAK BOLEH dipungut Sekolah. Jika diantara kalian ada tahu atau bahkan mengalami ada sekolah yang menarik biaya/pungutan yang termasuk dalam komponen-komponen tersebut, bisa segera diadukan. Atau paling tidak kalian bisa protes kepada pihak sekolah tersebut tentunya dengan berpegangan peraturan ini.
Berikut daftar Penggunaan Alokasi Dana BOS
- Pembelian/pengadaan buku teks pelajaran (mengganti atau untuk memenuhi rasio siswa).
- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru (biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, pendaftaran ulang, pembuatan spanduk, bebas pungutan).
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler siswa (pengembangan pendidikan karakter, pembelajaran remidial, pengayaan, persiapan ujian).
- Kegiatan ulangan dan ujian (uulangan harian, ulangan umum, dan ujian sekolah).
- Pembelian bahan habis pakai (kapur, bahan pratikum).
- Layanan daya dan jasa (internet, listrik).
- Perawatan sekolah (perbaikan fisik sekolah, perbaikan inventaris seperti meja, kursi dan alat laboratorium).
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikanhonorer.
- Pengembangan profesi guru.
- Membantu siswa miskin.
- Pengadaan alat peraga.
Penggunaan Alokasi Dana BOS diatas aku salin dari koran Suara Merdeka, edisi Rabu 25 Januari 2012.
Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Terima kasih sudah membaca Penggunaan Alokasi Dana BOS.
Terima kasih sudah mampir dan membaca tulisan tulisan di atas.
Jika ingin MENGUTIP, tolong LAMPIRKAN LINK tulisan ini...Indahnya berbagi ;)
jangan lupa tinggalkan komentar ya... ;D