UU No. 1 Tahun 1974 masih memberi peluang/melegalkan Nikah Siri dan Bawah Tangan.
Oleh karena itu, pencatatan hanya kepentingan administratif dan tidak menentukan sah/tidaknya perkawinan.
- Pasal 2 (1) UU No. 1/74: "Nikah adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan".
- Pasal 2 (2) UU No. 1/74: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
- Tidak bersifat Imperatif*.
- Dalam penjelasannya: "Pencatatan Nikah sama halnya dengan pencatatan-peristiwa penting lainnya".
Oleh karena itu, pencatatan hanya kepentingan administratif dan tidak menentukan sah/tidaknya perkawinan.
Disampaikan oleh: Eman Sulaeman (ketua DPP APSI dan mantan Direktur LPKBHI)
dalam acara: Seminar "Kontroversi Pidana Nikah Siri"
LPKBHI Fak. Syari'ah IAIN Walisongo Semarang
Rabu, 3 Maret 2010
*Imperatif dapat diartikan bersifat memerintah atau memberi komando; mempunyai hak memberi komando; bersifat mengharuskan: hukum baru itu kelak harus berwibawa sbg kekuatan -- yg harus dihormati; 2 n Ling bentuk perintah untuk kalimat atau verba yg menyatakan larangan atau keharusan melaksanakan perbuatan: pergilah! bantulah! --> diambil dari Artikata
Terima kasih sudah mampir dan membaca tulisan tulisan di atas.
Jika ingin MENGUTIP, tolong LAMPIRKAN LINK tulisan ini...Indahnya berbagi ;)
jangan lupa tinggalkan komentar ya... ;D